BORNEONEWS, Sampit - Nahrowi harus berurusan dengan hukum lantaran membawa kabur dua unit handphone dan senapan angin milik Wasrikah. Padahal, sebelumnya korban sudah memaafkannya setelah ia kepergok tengah beraksi di kediaman korban. Meski telah dipersilahkan pergi, tetap saja Nahrowi mencuri barang-barang korban.

Wasrikah saat hadir jadi saksi Rabu (3/5/2017) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur yang diketuai Puthut Rully dan JPU Kejari Seruyan Antoni Kusomo mengatakan kejadian 10 Februari 2017, di PT Selonok Ladang Mas, Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan itu bermula saat korban baru pulang bekerja. Sesampai di perumahan karyawan yang ditempatinya, terdakwa terkejut karena kepergok tengah mengobrakabrik isi kamar korban.

"Dia minta maaf dengan saya setelah kepergok, lalu saya maafkan, setelah itu dia pergi," ujar korban.

Terdakwa menurut Wasrikah berhasil masuk ke rumahnya melalui pintu belakang yang tidak dikunci. Terdakwa memanfaatkan kondisi rumah korban yang tengah kosong.

Setelah kejadian itu, tidak berapa lama korban sadar dua unit handphone dan senapan angin miliknya tidak ada lagi. Berapa hari kemudian korban bertemu dengan terdakwa ia melihat Nahrowi menggunakan handphone sama persis seperti miliknya yang hilang.

"Saya tanya dengannya kok sama seperti handphone saya, katanya bukan, itu milik temannya, karena curiga dan takut kalau salah saya minta bantuan satpam, saat digeledah ditemukan handphone dan senapan angin milik saya, saat itu dia baru mengaku, akhirnya saya laporkan," kata saksi.

Sementara itu buruh PT Selonok Ladang Mas itu tidak membantah atas keterangan korban tersebut. Pekan mendatang giliran terdakwa menyampaikan keterangannya. (NACO/N).