BORENOENWS, Sampit – Erwin Fahrizal (41) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh aparat Polsek Antang Kalang atas kasus pencurian sawit. Tidak terima ditahan Erwin melalui kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam, Sukarlan Fachrie Doemas, dan Indriyanto mempraperadilankan Polsek Antang Kalang.
Erwin ditahan, Kamis (27/4/2017) setelah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang terlebih dulu menyeret anak buahnya. Di mana Erwin dianggap sebagai otak pelaku pencurian di kebun sawit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Antang Kalang.
Merasa tidak bersalah, apalagi Erwin mengklaim pemanenan yang dilakukan anak buahnya di kebun miliknya, dia mempraperadilankan Polsek Antang Kalang, praperadilan itu didaftarkan, Rabu (3/5/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
Sukarlan saat dibincangi Borneonews.co.id Kamis (4/5/2017) mengatakan praperadilan itu mereka lakukan lantaran penangkapan dan penahan Erwin tidak prosedural.
“Tidak ada dugaan keras pemohon melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup sekurang-kurangnya dua alat bukti,” katanya.
Bahkan mereka menilai penahanan terhadap Erwin sewenang-wenang, dalam surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/20/IV/2017 Reskrim tanggal 27 April 2017, di mana Erwin dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan denda paling Rp4 miliar, sehingga berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a dan huruf b KUHAP terhadap pemohon tidak dapat dikenakan penahanan.
Sementara adanya penerapan pasal lain yang disangkakan kepada Erwin yakni sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan memperlihatkan ketidakprofesionalan penyidik.
“Selain itu dalam surat perintah penagkapan tertanggal 26 April 2017 Polsek Antang kalang hanya mencantumkan laporan polisi saja, padahal dalam ketentuan jelas harus ada bukti permulaan yang cukup minilam dua alat bukti disertai dengan hasil keterangan pemeriksaan tersangka, namun ini tidak ada sama sekali,” tegasnya. (NACO/B-6)








