BORNEONEWS, Sampit - Trio terdakwa kasus pengeroyokan, Ridwan dan isterinya Nurlina serta kakak iparnya Nandra terancam hukuman selama enam bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Kamis (4/5/2017) di Pengadilan Negeri Sampit, oleh JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP," ujar Bruri.
Pertimbangan atas tuntutan itu yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Mariani terluka. Sementara yang meringankan, mereka menyesali perbuatannya, berterus terang, dan berjanji tidak mengulangi. Dan itu tertuang dalam surat perdamaian antara korban dan terdakwa.
Atas tuntutan itu Ridwan cs mohon keringanan, dengan alasan memiliki tanggungan keluarga. Apalagi anak Ridwan dan Nandra masih kecil dan kini dititipkan.
Atas pembelaan lisan itu JPU tetap pada tuntutannya, sementara hakim menunda sidang tersebut, dengan alasan akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum membacakan vonisnya.
Sebelumnya, Nurlina, Nandra, dan Ridwan, menganiaya Mariani lantaran korban tidak terima setelah ditegur Nurlina. Nurlina menegur Mariani karena sempat beredar kabar kalau korban dan suaminya kerap berhubungan intim di kebun sawit.
"Di komplek perkebunan sering orang ngomong kalau korban dan suaminya sering berhubungan intim di sawitan. Karena tidak enak saya mendengarnya apalagi kami sama-sama orang Sulawesi saya temui, dia saya bilang janganlah berhubungan di kebun di rumah bisa, kata saya dengannya," ucap Nurlina.
Tidak terima ditegur, Mariani lalu marah kepada Nurlina. Keduanya pun cekcok. Namun Nurlina dibantu adiknya Nandra dan suaminya Ridwan. Perkelahian itu terjadi pada Minggu (1/1/2017) pukul 00.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Km 26, Sampit, tepatnya di mes perumahan PT Agro Bukit, Desa Natai Nangka, Kecamatan Mentaya Hilir Utara. (NACO/B-11)








