BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp300 juta sudah dipecat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia pun akan menghadap hakim.
Dani Paulus, ditangkap aparat Subdit Indagsi Dit Reskrinsus Polda Kalteng setelah dilaporkan atas dugaan penggelapan sejumlah dana. Dia sebelumnya adalah Menejer di PT Takaras Inti Lestari.
"Informasi kita dapat, tersangka sudah dipecat setelah diduga kuat menggelapkan sejumlah dana perusahaan," kata Penuntut Umum Happy C Hutapea, Jumat (5/5/2017).
Adapun kronologis kejadian berawal pada 2014, Dani selaku maneger ditugaskan untuk mencairkan dana Rp400 juta untuk kepentingan perusahaan. Namun dalam perjalanannya, penggunaan dana tak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu Dani Paulus kemudian dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (RONI SAHALA/B-6)








