BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejumlah warga Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta) mempertanyakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 2. Pasalnya, selama ini perusahaan perkebunan sawit itu hanya menggarap lahan yang dijual oleh masyarakat.
"Kalau ada HGU-nya kan lokasinya jelas, lah ini mereka hanya menggarap lahan yang dibelinya dari warga," beber salah seorang warga Gandis yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Jumat (5/5/2017).
Ia juga menyebut jika lokasi yang digarap PT BJAP terpencar di beberapa lokasi yang ada di Kecamatan Aruta dan sekitar perbatasan antara Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan Kabupaten Seruyan.
"Jangankan lahan yang ada di sekitar kebun inti mereka, kalau Kantor Desa ini dijual juga bakal dibeli dan ditanami sawit sama mereka," cetus dia saat dibincangi Borneonews di Kantor Desa Gandis.
Dia mengakui, selama ini tidak pernah melihat HGU PT BJAP 2. Padahal, perusahaan lain yang beroperasi di sekitar Kecamatan Aruta lebih terbuka dan selalu menunjukkan HGU miliknya.
"Katanya HGU tidak boleh ditunjukkan ke setiap orang, nyatanya banyak juga yang menunjukkan HGU perusahaannya. PT BJAP 1 mau menunjukkan HGU-nya, kenapa mereka (PT BJAP 2) tidak mau menunjukkan," ucapnya mempertanyakan sikap perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Humas PT BJAP 2 Darso mengaku pihaknya tidak bersedia menunjukkan HGU karena dokumen itu bukan merupakan konsumsi publik. "Kami tidak boleh kasih HGU sembarangan, meskipun dalam bentuk copy-an," bebernya.
Sejauh ini, tambah dia, perusahaannya selalu mengikuti aturan main yang ada. "Kami menjalankan usaha sesuai prosedur dan aturan berlaku," kilah Darso. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)








