BORNEONEWS, Kuala Kurun - Akibat melakukan penganiayaan terhadap mantan isterinya Delila (47), seorang laki-laki dengan inisial SO (37), harus berurusan dengan anggota Polsek Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Bahkan, akibat perbuatannya, SO terancam penjara dua tahun delapan bulan.

Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengatakan, pada Jumat (5/5/2017) sekitar pukul 07.00 WIB, telah terjadi penganiayaan disertai dengan perusakan oleh tersangka SO di barak yang berlokasi di Menteng II RT. 05 Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah.

"Kronologis kejadian, saat itu korban berada di dalam barak bersama telapor yang merupakan mantan suaminya. Kemudian, korban menyuruh terlapor pergi dari barak karena korban merasa tidak enak sama tetangga, berhubung korban dan terlapor sudah bukan suami-istri," ungkap Junaldi mewakili Kapolres Gunas AKBP Ardiansyah Daulay melalui sambungan telepon, Minggu (7/5/2017).

Namun, lanjut dia, terlapor merasa tersinggung kemudian marah-marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali yang mengenai bibir dan kepala korban. Kemudian, terlapor juga mengambil sebuah kereta bayi dan langsung memukul ke arah wajah korban. Secara bersamaan, korban menangkis menggunakan tangan sehingga tangan sebelah kiri korban mengalami luka lecet, kemudian pelaku melakukan perusakan terhadap barang milik korban.

"Berupa televisi dan kipas angin. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan serta melaporkan kejadian ke Polsek Tewah," terang Junaldi.

Tersangka SO pun ditangkap di Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Saat ini SO menjalani proses hukum di Polsek Tewah dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (EPRA SENTOSA/B-2)