BORNEONEWS, Palangka Raya – Perolehan pendapatan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari sektor pajak masih belum memuaskan.


Kebocoran penerimaan daerah dari sektor ini, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mencapai 70%.  Sungguh anehnya lagi ketika hal ini dibiarkan terjadi telah bertahun-tahun.


Menyadari hal ini Gubernur Sugianto Sabran membuat inisiatif bagaimana daerahnya bisa mengamankan penerimaan daerah yaitu dengan membuat pos pantau di titik pintu masuk keluarnya di Kalteng. Kini pos tersebut sudah berjumlah 4 titik.


“Hitung-hitungan kita seharusnya dapat Rp1 triliun dari PBB-KB. Tapi kenyataannya cuma dapat Rp300 miliar yang masuk ke daerah. Berarti ada 70 persen yang lolos tidak bayar. Karena itu,kita ingin pengawasan terpadu agar semuanya bayar pajak tersebut di Kalteng,” tegas Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay, Senin (8/5/2017).


Dengan adanya upaya membuat pos pengawasan atau check point, akan bisa mengamankan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Sahrin menjelaskan, setiap liter bahan bakar minyak (BBM) dikenai wajib pajak. Besarannya 7,5 persen.


Setiap tanki BBM yang berseliweran masuk ke Kalteng, idealnya membayar pajak. Selama ini BBM masuk ke Kalteng, tapi tidak membayar pajaknya di Kalteng. Da dua kemungkinan bocor karena tidak membayar, atau pembayarannya dinikmati provinsi tetangga.


“Seharusnya, kendaraan pembawa BBM baik yang masuk atau keluar itu bisa dicek, sebab setiap BBM harus bayar PBBKB ke kita. Besaran pajak itu adalah 7,5 persen dan harus dibayarkan dulu sebelum membawa, dan itu adalah sumber PAD kita,” tandasnya.


Dia tidak ingin kebocoran sektor pajak PBB KB itu terus menerus berlangsung tanpa tindakan. Dia berharap adanya instruksi gubernur mengenai pembentukan tim pengawasan terpadu optimalisasi PAD dengan mendirikan pos pantau atau check point bisa mengamankan kebocoran oleh oknum selama ini. (ROZIQIN/B-6)