BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ruwia Purnama Adie mengatakan rokok ilegal tidak menggunakan pita resmi atau asli. Bahkan ada kemasan rokok menggunakan pita cukai palsu dan pita bekas pakai.
"Setiap kali melakukan penindakan kita tentukan dulu prioritas. Selama ini yang kita lakukan adalah menyasar pada hasil tembakau yang tidak dipitai atau rokok polos, bahkan ada yang dipitai tapi menggunakan pita palsu dan pita bekas pakai," kata Ruwia saat ditemui di kantornya, Selasa (9/5/2017).
Dalam setiap penindakan, kata dia, pihaknya melakukan analisa terlebih dahulu. "Setelah kita lakukan analisa kita lakukan uji merek dari data yang ada pada kita. Apakah merk dari rokok tersebut sudah terdaftar di data base bea dan cukai atau tidak," terangnya.
Melalui data base tersebut, kata Ruwia akan diketahui pabrik rokok itu berada di mana. Apabila tidak terdaftar dan pabriknya tidak diketahui, maka barang tersebut akan masuk sebagai barang ilegal.
Pihak KPPBC Pulang Pisau pada hari ini memusnahkan 10.936 bungkus rokok ilegal atau sebanyak 207.218 batang rokok. Nilai tembakau yang dimusnahkan tersebut kata Ruwia mencapai Rp76.506.000, dengan potensi kerugian negara Rp44.551.000.
Terkait pemusnahan rokok ilegal ini, selanjutnya KPPBC Pulang Pisau akan melakukan pendekatan dengan cara-cara khusus untuk mengatahui produsen dari hasil tembakau atau rokok ilegal tersebut. (JAMES DONNY/m)








