BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) bidik pembuat rokok ilegal dan penjualan dalam jumlah sangat besar. 

"Mengenai proses hukumnya kita akan tetap lakukan. Namun ada pesyaratan yang harus dipenuhi dan barang harus signifikan. Demikian juga tindakan di lapangan yang bertanggung jawab dari rokok ilegal ini adalah pembuat rokoknya, bukan penjual di warung atau pembelinya," kata Kepala KPPBC Pulang Pisau, Ruwia Purnama Adie, Selas (9/5/2017).

Menurutnya penjual kecil-kecilan umumnya tidak mengetahui apakah rokok yang dijualnya tersebut legal atau tidak. Dan tidak mengetahui tentang pita dan sebagainya. "Itu akan kita proses lebih lanjut jika jumlah barangnya signifikan," terang Ruwia.

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait keberadaan rokok legal dan ilegal. Karena, menurut dia, ada bebrapa cara untuk mengetahui yang tidak legal tersebut.

"Masyarakat awam tidak dapat mengetahui sama seperti petugas dari Bea dan Cukai. Namun kita akan selalu melakukan edukasi kepada para pengecer atau warung penjual rokok tentang ciri-ciri rokok ilegal ini," katanya.

Beberapa hal yang harus diketahui mengenai rokok ilegal jelas Ruwia, dapat diketahui dari pita, tidak ada harga jual eceran, tidak ada masa berlaku, logo, dan beberapa ciri lainnya.

"Pita asli hanya petugas yang lebih tahu dan tidak dapat dinilai secara kasat mata apakah memenuhi kriteria atau bisa dinilai palsu," terangnya. (JAMES DONNY/m)