BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu dua anak bernama Yuanita Efendi, nekat menggelapkan uang PT Burvari Prima Cemerlang tempatnya bekerja. Tidak tanggung-tanggung, penggelapan baru terungkap saat tersangka sudah meraup hasil kejahatan sebanyak Rp1,4 miliar.
“Perempuan itu menggelapkan uang Rp 1,4 miliar. Itu dilakukan tanpa ada bantuan orang lain," kata Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Jumat (12/5/2017).
Tersangka melakukan aksinya sejak tujuh tahun terakhir. Dia mengambil uang setoran dari pelanggan, tetapi tidak diserahkan ke bagian administrasi.
“Sudah tujuh tahun aksi tersebut dilakukan. Namun baru Februari 2017 diketahui pemilik perusahaan setelah tim audit melakukan pemeriksaan,” terang Bronto.
Modus penggelapan itu, dilakukan tersangka saat menerima uang uang hasil penjualan barang dari sales. Akan tetapi hanya sebagian disetorkannya kepada administrasi. Sisanya masuk kantong pribadi tersangka.
Setelah penggelapan itu terungkap berkat audit, tersangka langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditangkap pada Kamis (11/5/2017).
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 90 nota bukti penjualan, satu buah buku catatan setoran, dan dua lembar hasil audit internal," pungkas Purwanto. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








