BORNEONEWS, Sampit - Yuanita Efendi, tersangka kasus penggelapan uang Rp1,4 miliar PT Burvari Prima Cemerlang, mengungkapkan motifnya di balik aksi yang dilakukan selama tujuh tahun tersebut.
“Uang itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga,” kata Yuanita, di Polsek Ketapang, Jumat (12/5/2017).
Dia mengatakan aksinya tersebut terpaksa dilakukan karena ingin kebutuhan hidup keluarganya bisa terpenuhi. Apalagi dia menanggung beban hidup suami, anak, adik, hingga orangtuanya. Sedangkan hasil dari pekerjaannya dinilai tidak cukup.
“Saya jadi tulang punggung keluarga. Saya terpaksa melakukan itu,” kata Yuanita sambil menangis.
Tetapi, penyesalannya tak ada guna. Dia pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Ketapang.
Modus penggelapan itu, dilakukan tersangka saat menerima uang uang hasil penjualan barang dari sales. Akan tetapi hanya sebagian disetorkannya kepada administrasi. Sisanya masuk kantong pribadi tersangka.
Setelah penggelapan itu terungkap berkat audit, tersangka langsung dilaporkan ke kepolisian dan ditangkap pada Kamis (11/5/2017).
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa 90 nota bukti penjualan, satu buah buku catatan setoran, dan dua lembar hasil audit internal," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








