BORNEONEWS, Palangka Raya – Harus diakui, banyak distributor bahan bakar minyak (BBM) yang membayar pajak bahan bakar kendaran bermotor (PBBKB) atas setiap tangki yang dibawa ke Kalimantan Tengah di provinsi tetangga yakni Kalimantan Selatan.

Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay pun menyebut hal itu merupakan tindakan salah kaprah. Atas hal itu, ia berpendapat bahwa distributor BBM yang sudah terlanjut membayar bisa mengambil restitusi pajaknya di Kalsel. Sebab, menurut dia, meski sudah bayar di Kalsel, mereka tetap diwajibkan membayar pajak di Kalteng.

“Tidak ada itu dobel bayar ya, tetapi karena mereka salah bayar pajak. Pokoknya harus bayar ke kita. Andaikata sudah bayar di Kalsel berarti dia salah. Dia berhak tagih saja di sana karena Kalsel tidak berhak memungut. Sesuai aturan, di mana BBM itu digunakan ya di situlah bayar pajaknya. Kalau gunakan di Kalteng, ya bayarnya harus ke kita. Saya dapat laporan di lapangan, mereka banyak (tangki minyak) berlaku seperti itu,” tegas Sahrin, Jumat (12/5/2017).

Saat ditanya terkait target pengamanan PBB-KB yang banyak salah bayar hingga menyebabkan kebocoran mencapai 70%, Sahrin mengatakan dalam tahun pertama setelah pembentukan tim pengawasan terpadu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), pemprov akan berupaya maksimal menekan angka kebocoran tersebut. (ROZIQIN/B-3)