BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengambilalihan lahan warga Tanjung Terantang seluas seribu hektare lebih oleh salah satu investor melalui surat perjanjian di atas materai dan tali asih sebesar Rp2 juta diduga terindikasi korupsi oleh pihak desa.

Pasalnya, uang yang diterima masyakat per kepala keluarga hanya Rp1 juta tidak sesuai dengan perjanjian yang dibubuhkan melalui tanda tangan di atas materai yakni sebesar Rp2 juta.

Perkara yang mencuat satu tahun terakhir ini rupanya sudah diperiksa dan ditelusuri Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun.

Menurut Kepala Desa setempat, Rahmat Basuki, pihak kejaksaan bukan memeriksa uang yang diterima masyarakat. Melainkan, status lahan apakah sudah digarap atau belum oleh pihak perusahaan yang datang sebagai investor. Sebab, status lahan tersebut hingga kini masih kawasan hutan produksi dan belum keluar izin pelepasan kawasan dari kementerian kehutanan.

"Sudah selesai juga, untuk saja perusahaan saat itu belum menggarap lahan. Jadi selamat. Bukan masalah uang yang tali asih itu yang diperiksa kejaksaan," kilah Rahmat yang mengaku saat itu dirinya masih menjadi sekretaris desa saat lahan seribu hektare itu dibeli investor, Selasa (16/5/2017).

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan pemberian tali asih dari investor kepada masyarakat sebanyak Rp2 juta per kepala keluarga. Hanya saja, transparasi dari kepala desa saat itu tidak ada sehingga menimbulkan banyak kecurigaan. Uang Rp2 juta saat itu dipotong separuhnya dan masyarakat hanya menerima Rp1 juta.

"Saat itu masyarakat juga setuju. Semuanya dipotong satu juta rupiah. Kalau totalannya ada sekitar 450 kepala keluarga, tinggal kalikan aja satu juta rupiah, ya kurang lebih Rp450 juta," ucap Rahmat.

Bahkan ia mengaku sisa uang dari biaya operasional dan gaji tim saat ini masih disimpan di bank. "Masih ada uangnya. Itu sisa yang digunakan kepala desa dulu. Laporannya lengkap juga, bisa kami pertanggungjawabkan," jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga sebut saja Mukidi mengaku sejak awal kurang setuju dengan adanya potongan itu. Selain tidak masuk akal dengan besaran potongannya hingga Rp1 juta per kepala keluarga, pihak desa juga tidak transparan akan laporan itu kepada masyarakat. Meski desa mengakui pemotongan itu digunakan untuk operasional tim dan biaya pengurusan izin.

"Sejak awal saya tidak setuju, tapi kami dijanjikan akan mendapat plasma. Tapi sampai saat ini plasmanya tidak ada, uangnya habis entah kemana dan dimakan siapa," ujar dia.

Masyarakat berharap transparasi pihak desa dalam menggunakan uang rakyat itu harus jelas. Sama halnya dengan janji perusahaan yang akan memberikan plasma, lima tahun berlalu tidak ada kejelasan. Uang mereka pun dipotong sia-sia. (CECEP HERDI/B-2)