BORNEONEWS, Sampit - Monopo, Idin, Margono, Rianto, Supian dan Mako warga Desa Mirah, Kabupaten Katingan dijatuhi hukuman setahun oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (16/5/2017).

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan memanen sawit milik PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) di mereka klaim.

"Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Muslim membacakan amar putusannya.

Muslim mengatakan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafan dari terdakwa. Hal yang memberatkan dalam putusan itu, perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan meresahkan masyarakat. Kemudian hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU Kejari Kotim Ladi Lanny T, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 16 bulan.

"Lain kali jika lahan bersengketa jangan main panen saja. Selesaikan secara perdata dulu. Kami minga jangan diulangi lagi," tegas hakim.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku salah atas perbuatan yang dilakukan di Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, memanen sawit milik PT BUM pada 19 Desember 2016 lalu. Dari enam terdakwa hanya Idin yang memiliki SKT, sementara lima terdakwa lainnya hanya ikut membantu pemanenan. (NACO/B-11)