BORNEONEWS, Sampit - Sumarno alias Heri (35) membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Elista yang juga kekasihnya ini.
Menurutnya, uang Rp11,5 juta yang diserahkan korban kepadanya dan sepeda motor itu pinjaman.
"Tidak ada saya melakukan penipuan atau penggelapan, bahkan saat masalah ini mau kami selesaikan baik-baik tapi polisi yang ngotot menindaklanjutinya," kata Heri, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Rabu (17/5/2017).
Menurut Heri, saat itu orangtuanya sudah berencana menuju Sampit dari Antang Kalang, Kabupaten Kotim membawa uang tersebut untuk dibayar ke korban akan tetapi kasus itu diproses.
"Termasuk motor korban itu ada saja, saya hanya pinjam sebentar, ini gara-gara dilaporkannya disita untuk barang bukti, coba kemarin diselesaikan tidak sampai ditahan motornya," tukasnya.
Warga Jalan Muchran Ali RT 9 RW 2, Kelurahan Baamang Hulu, Kacamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan perbuatannya bermula saat ia kenalan dengan Elista dan mereka menjalin asmara, 16 Maret 2007 tersangka mengajak korban bertemu dan meminjam uang Rp4 juta alasan untuk bayar DP kredit motor. Ia berjanji akan mengembalikannya keesokan harinya.
Tidak juga dikembalikan berselang beberapa hari kemudian ia kembali pinjam Rp6 juta, kemudian Rp1,5 juta. Karena sudah merasa cinta Elista menyerahkannya lagi, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6512 LR miliknya juga ia serahkan.
Karena tersangka beralasan hanya pinjam sebentar. Setelah tidak juga dikembalikan korban menghubungi tesrsangka akan tetapi handphone tersangka tidak bisa dihubungi lagi.
Bahkan oleh tersangka motor korban tersebut digadaikannya dengan Sumayah sebesar Rp3 juta. Merasa ditipu dan motornya digelapkan tersangka dilaporkan. Atas perbuatannya ini tersangka dilaporkan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (NACO/B-5)








