BORNEONEWS, Sampit - Ibu dua anak, Yuanita Efendi yang merupakaan tersangka penggelapaan uang Rp1,4 miliar milik PT Burvari Prima Cemerlang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, di mana ia diancaam lima tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti, Rabu (17/5/2017).
Tersangka diancam dengan pasal tersebut karena telah melakukan penggelapan uang milik perusahaan ditempat dirinya bekerja. Dia melakukan perbuatan melanggar hukum itu sudah sejak lama, bahkan pada 2007 lalu hingga akhirnya ditangkap pada Kamis (11/5/2017) lalu.
Penggelepan itu sendiri dilakukannya pada saat dirinya menerima uang hasil penjualan barang dari para sales. Akan tetapi uang tersebut tidak langsung disetorkannya kepada administrasi, dan hanya sebagian saja. Sedangkan sisanya langsung diambilnya.
Hal itupun berjalan selam tujuh tahun, tanpa diketahui pemilik perushaan. Namun setelah pada Februari 2017 yang lalu, tim audit yang datang berhasil mendeteksi aksi perempuan tersebut. Sehingga diapun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, dan ditangkap pada Kamis (11/5/2017).
Dari pengakuan tersangka, dia nekat melakukan haal itu karena terdesak ekonomi, yang manaa dia merupakan tulang punggung keluarga. Mulai dari membiayai kehidupan dirinya bersama anak dan suaami, hingga adik dan orangtuanya.
Naamun alasan tersebut lantas tidak membuat dia lepas dari jeratan hukum, dan dikenakan Pasal 374 KUHP dengan hukuman limaa tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)








