BORNEONEWS, Kubu Raya - Tim Kominfo Kalimantan Barat yang dipimpin ketuanya Rospita Vicipaulyn mensosialisasikan Keterbukaan Informasi kepada jajaran Kodam XII/Tanjungpura. Sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap institusi wajib memberikan informasi publik kepada warga. 


Kepala Staf Kodam XII/Tpr, Brigjen Sulaiman Agusto, menerima Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, di Makodam XII/Tpr Jl. Arteri Alianyang No. 1 Sungai Raya, Kubu Raya Kalbar, Rabu (17/5/2017). 

 

Menurut Rosita kedatangannya bersama Tim Kominfo Prov Kalbar untuk menyampaikan dan menjelaskan serta mensosialisasikan Keterbukaan Informasi sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Kepada Kasdam Tanjungpura dan jajaran, Rosita menjelaskan pentingnya informasi publik. Untuk itu, setiap institusi wajib memberikan informasi publik secara terbuka kepada warga, lembaga atau badan hukum yang meminta. Terkecuali informasi yang dikecualikan seperti tercantum pada pasal 17 UU Nomer 14 tahun 2008 tentang KIP.


Sementara itu, dalam rilis Pendam Tanjungpura yang diterima Kamis (18/5/2017), Sulaiman Agusto menyampaikan terima kasih kepada Tim Komisioner Kominfo Kalbar yang telah meluangkan waktu mengunjungi Kodam XII/Tpr. Ia juga mengapresiasi upata tim Kominfo yang telah memberikan penjelasan Keterbukaan Informasi sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. (PENDAM TANJUNGPURA/N).