BORNEONEWS, Sampit - Lina Marlina (36), pencuri tas berisi uang Rp20 juta dan emas 12 gram, mengaku akan menggunakan hasil curiannya untuk mengirimi keluarganya di Jawa. "Uang hasil pencurian itu banyak saya kirim kepada keluarga saya di Jawa. Sedangkan sebagian lagi untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Lina, saat diperiksa pihak kepolisian, Minggu (21/5/2017).

Ia menjelaskan perhiasan gelang dan cincin emas total seberat 12 gram milik korban dijual ke salah satu toko emas di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.  Ia mengaku bahwa nekat mencuri karena saat ini dia tidak memiliki pekerjaan. Sehingga untuk memenuhi kebutuhannya dia terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut. Akibat perbuatannya itu, Lina kembali masuk ke balik jeruji besi untuk yang ketiga kalinya.

Sebelumnya Lina sudah pernah dipenjara selama satu tahun pada tahun 2014, saat itu ia ditangkap lantaran mengutil di sebuah toko. Kemudian pada tahun 2016, ia kembali tertangkap lantaran tersandung kasus yang sama, yakni pencurian toko. Untuk yang ketiga kalinya pada Jumat (19/5/2017) malam lalu, ia kembali ditangkap di Jalan S Parman lantaran mencuuri di toko milik Hj. Siti Aminah. (MUHAMMAD HAMIM/B-8)