BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) hingga kini belum bisa menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Pembuatan KIA di Mura terganjal target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang kini masih digenjot oleh Disdukcapil Mura. "Kita masih fokus di KTP Elektronik dulu, sebab target perekaman e-KTP sekarang masih belum mencapai batas minimal," kata Kepala Disdukcapil Mura, Asnawiyah, Rabu (23/5/2017).
Menurut Asnawiyah, cakupan pertimbangan program pembuatan KIA bisa dilakukan bila perekaman e-KTP mencapai 85% lebih. "Itu bisa kita lakukan apabila perekaman KTP Elektronik sudah 85 persen ke atas perekaman dari seluruh penduduk, baru program KIA ini diterapkan. Kita fokuskan yang ada saja dulu,” ucapnya.
Sebelum menjadi kewajiban kabupaten untuk membuat KIA, rencananya akhir 2017 ini akan sosialisasi dulu kepada masyarakat. Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat bisa bersiap untuk mendapatkan KIA ini mulai usia 0 sampai 17 tahun. “Karena kartu ini dari 0 sampai 5 tahun tidak memiliki foto dan 5 sampai 17 tahun minimal satu hari baru memiliki foto,” terangnya.
Sementara sesudah mencapai usia 17 tahun, Asnawiyah mengatakan kartu identitas anak akan diganti dengan e-KTP yang terlebih dahulu melakukan perekaman di kantor pelayanan kependudukan.(SUPRIADI/B-2)








