BORNEONEWS, Sampit - Budi Santoso alias Budi, pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan terdakwa kasus penggelapan uang senilai Rp2,9 miliar kembali disidang di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (29/5/2017). Dalam sidang lanjutan ini, jaksa menghadirkan Abdul Mantalib dari PT Global Arta Borneo (GAB) yang merupakan saksi korban.

Dalam keterangannya, Abdul Mantalib, bingung terkait pembayaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengannya justru dilakukan melalui Budi, yang merupakan broker BBM tersebut.

Kejadian itu bermula saat PT GAB melakukan kerjasama pembelian BBM dengan PT Lautan Permata Santosa (LPS) dan PT Bumi Raya Nusantara. (BRN) dengan direkturnya William Novetra. PT GAB melakukan penawaran lewat Leli yang merupakan karyawan PT LPS tersebut.

"Tidak berapa lama setelah kita komunikasi datanglah Budi saya mengira Budi ini orangnya LPS group ini," kata Mantalib.

Hingga pada September 2014 PT GAB melakukan pengiriman BBM jenis High Speed Diesel (solar) secara bertahap melalui Budi dengan total 220.000 liter atau 44 tangki kepada dengan total tagihan sekitar Rp2,9 miliar.

Namun belakangan perusahaan pembeli ternyata melakukan pembayaran melalui Budi. Saat dilakukan penagihan PT GAB kaget mengetahui hal tersebut.

"Sehigga sekitar Rp100 jutaan yang belum dibayar. Kami minta bayar ke kami saja," kata Mantalib.

Setelah itu PT GAB menagih dengan Budi yang berjanji akan membayar namun tidak ditepati. Sebaliknya uang tersebut digunakan Budi untuk kepentingan pribadinya. Budi sempat memberikan dua lembar cek untuk mencairkannya, saat korban ingin mencairkannya ternyata cek tersebut kosong.

"Yang jadi pertanyaan kita kok bisa seperti itu, bagaimana SOP mereka itu, uang sebanyak itu sampai tidak dibayar dengan kami," kata Mantalib.

Terdakwa melakukan penipuan dengan modus membuat surat pernyataan yang menyebutkan tagihan PT Global Arta Borneo agar dibayarkan melalui rekening Mandiri Sampit atas nama terdakwa. Pembayaran dilakukan secara bertahap pada November 2014 - Juni 2015. (NACO/B-11)