"Kami sudah tidak ada kerjaan lagi yang mulia, kami sudah dipecat," kata Norman, usai mendengarkan hakim membacakan vonis keduanya, Selasa (6/6/2017).
Atas vonis itu keduanya menyatakan menerima begitu juga dengan JPU. "Makanya jangan mencuri. Mana mau orang memperkerjakan maling, wajarlah kalian dipecat. Cari pekerjaan yang baik, jangan mencuri lagi," kata hakim menasehati keduanya.
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Keduanya beraksi dengan memanfaatkan kondisi rumah korban Wasnah yang kosong setelah ditinggalnya mengantar suami berobat ke Palangka Raya.
Keduanya beraksi di rumah korban di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, pada Minggu (29/3/2017). Mereka menggasak gelang, bros, dan laptop korban.
Aksi Dhani dan Norman itu mereka lakukan bermula saat menuju rumah korban, setelah itu muncul niat keduanya untuk membobolnya setelah melihat ventilasi udara terbuka. Dari lubang itu Norman masuk sementara Dhani menunggu di luar.
Di dalam Norman berhasil menggasak satu unit laptop dan menyerahkannya ke Dhani. Tidak sampai di situ ia juga berhasil menemukan tiga buah perhiasan jenis bros hanya ia simpan di sakunya agar tidak diketahui Dhani.
Selesai Norman keluar melihat Dhani tidak ada lagi karena sudah kembali duluan, hingga ia menyusul Dhani ke rumahnya, saat menanyakan di mana laptop itu Dhani menyebutkan masih ditinggalkan di lokasi kejadian, sehingga keduanya kembali lagi ke lokasi untuk mengambilnya.
Saat mengambilnya lagi Norman warga Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 dan Dhani warga Jalan Jenderal Sudirman perum Bina Karya Permai, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang ini diamankan warga. (NACO/B-11)








