BORNEONEWS, Sampit - Hadrian alias Hadi mengaku menyembunyikan tas milik korban Marudin, karena ingin menggasak isinya.

"Saya tahu saja itu memang tas korban. Saya ingin mengambil isinya," kata terdakwa di hadapan hakim yang diketuai oleh Paisol dan JPU Kejari Kotim, Laddy Lani T dalam persidangan di PN Sampit, Selasa (6/6/2017)

Pengakuan terdakwa tas korban yang diambil kala itu tergantung di stang motor korban, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu. Tas itu berisi ponsel, cincin berlian, juga uang Rp6,7 juta.

Melihat ada tas tersebut warga Jalan Rangkas III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB memanfaatkan kelengahan korban yang tengah melihat rumahnya.

Saat diamankan, sebagain uang korban sudah digunakan. Di antaranya untuk biaya tasmiyah anak serta untuk membayar utang, yang tersisa hanya sekitar Rp3,5 juta.

"Saya menyesal yang mulia, saya tidak lagi mengulanginya," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut. (NACO/B-11)