BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Liliwati dari Kejari Palangka Raya menuntut Pupung alias Bapak Nanda (33), hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa kasus pembunuhan tetangga Ade Sucipto (30), di Jalan Tenggiri, Gang Komando I, Palangka Raya, 26 Januari 2017, pukul 22.30 WIB itu, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menghilangkan nyawa orang lain, tetangganya.


"Perbuatan terdakwa tak bisa dibenarkan, sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana Pasal 338 KUHPidana," kata Jaksa Liliwati dalam persidangan  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang diketuai Alfon, Selasa (6/6/2017).


Penasihat Hukum Talitha S Satu kepada awak PPost usai persidangan, meminta agar sidang ditunda selama sepekan. Penundaan itu, dimaksudkan agar dia dan klien dapat mengajukan pleidoi (pembelaan) tertulis, dan akan dibacakan pada persidangan kasus pembunuhan tetangga itu.


Peristiwa pembunuhan itu terjadi 26 Januari 2017, sekitar pukul 22.30 WIB. Sebelumnya, korban bersama tetangganya berbincang di rumah. Tak lama, Pupung lewat di depan rumah korban mengendarai sepeda motor dengan knalpot bersuara bising.


Mendengar suara itu, korban keluar rumah dan menegur terdakwa. Tidak terima ditegur, Pupung marah, lalu terjadi cekcok mulut di antara keduanya. Tetapi, keributan tersebut sempat dilerai warga sekitar dan keduanya kembali ke rumah masing-masing.


Namun selang beberapa waktu kemudian, Pupung kembali ke rumah korban sambil membawa sebelah parang, dengan rencana ingin membunuh korban. Namun niatnya itu berhasil dihalangi istri korban, yang memohon dan meminta maaf. Pupung pulang sambil mengatakan; "besok kita betimpasan biar kelihatan.”


Mendengar ucapan terdakwa, Ade Sucipto mendatangi rumah terdakwa, bermaksud meminta maaf. Niat baik korban justru disambut sabetan parang oleh terdakwa hingga mengenai kaki korban.


Merasa tersudut, korban berusaha melarikan diri ke lahan kosong di samping rumah terdakwa. Nahas dalam pelariannya itu korban terjatuh, sampai akhirnya terdakwa membacokkan parangnya secara membabi-buta, hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.


Berdasarkan hasil visum et repertum RSUD dr Doris Sylvanus, Palangka Raya, disimpulkan pada jasad korban Ade Sucipto ditemukan tanda kekerasan benda tajam di lengan kiri bawah, yang menyebabkan terputusnya jaringan tulang. Selanjutnya, luka terbuka di kedua paha, lengan kanan bawah, punggung dan tumit kedua kaki yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat. 


Kematian korban disimpulkan karena pendarahan hebat akibat terputusnya lengan kiri dan beberapa luka besar yang menyebabkan pendarahan hebat pula. (IKA LELUNU/PPOST/N).