BORNEONEWS, Sampit - Elista memilih melaporkan Sumarno alias Heri, mantan personel TNI yang tak lain kekasihnya sendiri, lantaran dibikin kesal soal pinjaman uang. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Heri, di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (8/6/2017).

"Dia pinjam uang pertama alasan buat tambahan uang ambil motor. Mengakunya kerja sambil jual beli motor, kemudian pinjam lagi alasan buat beli sarang walet, sampai pinjam motor ternyata digadaikannya," kata Elista saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.

Korban pun berupaya menagih kepada terdakwa dengan menghubungi ponselnya. Tetapi tidak pernah aktif lagi. Elista pun menempuh jalur hukum. 

Sumarno menyebut saat itu ponselnya tidak aktif karena daya rendah. Tetapi korban membantahnya. "Ponselnya tidak bisa dihubungi karena dia sudah ganti nomor," kata perempuan yang dijanjikan akan dinikahi pecatan TNI itu .

Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Rentetan kejadiannya, bermula saat terdakwa berkenalan dengan Elista dan menjalin asmara. Pada 16 Maret 2007 terdakwa mengajak korban bertemu dan meminjam uang Rp4 juta alasan untuk bayar DP kredit motor dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya.

Tidak juga dikembalikan berselang beberapa hari kemudian ia kembali pinjam Rp6 juta, kemudian Rp1,5 juta. Karena sudah merasa cinta Elista menyerahkannya lagi, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6512 LR miliknya yang juga diserahkan.

Karena terdakwa beralasan hanya pinjam sebentar. Setelah tidak juga dikembalikan korban menghubungi tesdakwa akan tetapi nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi.

Bahkan oleh terdakwa motor korban tersebut digadaikannya dengan Sumayah sebesar Rp3 juta. Merasa ditipu dan motornya digelapkan korban melaporkannya. (NACO/B-11)