BORNEONEWS, Palangka Raya – Puluhan warga binaan Rumah Tahanan Kelas II A Palangka Raya dicanangkan mendapat hadiah istimewa menjelang tibanya Hari Raya Idul Fitri. Yakni remisi atau pengurangan masa tahanan.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono mengatakan, sebanyak 81 narapidana yang akan diajukan mendapat remisi lebaran tersebut, namun masih dalam proses.

“Tapi saya belum menandatangani semua. Karena saat ini masih dalam tahap proses penelitian,” katanya.

Selain melalui proses penelitian juga harus melewati tahap persidangan. “Fixnya saya masih belum begitu jelas. Tapi yang jelas ada mendapat remisi dan ada juga yang akan lansung bebas. Tapi ini baru usulan,” ungkapnya.

Dia menambahkan syarat seorang nara pidana mendapatkan remisi yakni sudah menjalani vonis hukuman selama enam bulan. Kemudian tidak pernah berbuat onar dan tentunya berkelakuan baik selama di Rutan. (BUDI YULIANTO/B-6)