BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di toko sembako 'Mama Ayu' Jalan Mendawai, Palangka Raya, Kamis (15/6/2017).

Polisi menghadirkan tersangka tunggal, Yan (17). Gerakan demi gerakan ditunjukan Yan hingga membuat korban, Diansyah tewas dengan 13 tusukan. Dalam rekonstruksi itu ada 23 adegan yang diperagakan.

Kasat Reskrim AKP Ismanto Yuwono melalui Kaur Reskrim Iptu Suharno mengatakan, rekonstruksi ini sudah sesuai berita acara pemeriksaan (BAP). Yan dijerat Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Jalannya rekonstruksi itu sempat menjadi pusat perhatian warga. Sejumlah warga juga nampak geram begitu melihat tersangka datang untuk melakukan rekonstruksi.

Namun polisi memberikan pengamanan yang ketat sehingga rekonstruksi tersebut berjalan aman dan lancar. (BUDI YULIANTO/B-6)