BORNEONEWS, Sampit - Hadrian alias Hadi akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus pencurian. Lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari, yang menginginkan terdakwa dihukum satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 362 KUHP," kata hakim yang diketuai Donny dalam amar putusannya, Senin (19/6/2017).
Hadrian harus bertanggung jawab secara hukum setelah mengambil tas milik korban Marudin. Modusnya, ia menyembunyikan tas korban yang saat itu tergantung di stang motor.
Kejadian itu terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Di dalam tas itu, ada ponsel, cincin berlian, dan uang Rp6,7 juta.
Melihat ada tas tersebut warga Jalan Rangkas III, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (1/3/2017) sekitar pukul 12.30 WIB memanfaatkan kelengahan korban yang melihat rumahnya.
Dalam vonis hakim tersebut, sisa uang korban sekitar Rp3,5 juta yang belum sempat digunakan dikembalikan kepada korban termasuk tas dan dua unit ponsel. Atas vonis itu, ayah dua anak tersebut menyetakan menerima. (NACO/B-11)
Sembunyikan Tas, Buruh Bangunan Dihukum 10 Bulan Penjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Komentar (0)
Memuat komentar…







