BORNEONEWS, Sampit - Sebanyak 328 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit diajukan untuk dapat remisi lebaran Idut Fitri tahun ini.
"Ada 328 yang kami usulkan, jika sudah keluar nanti akan kami serahkan bertepatan pada lebaran nanti," kata Kepala Lapas Sampit, melalui Kasubsi Administrasi dan Registrasi Agus Ardianto, Kamis (22/6/2017).
Dikatakan Agus, napi yang mereka usulkan untuk dapat remisi ada dua kriteria yakni remisi khusus (RK) I sebanyak 315 orang dan RK II sebanyak 13 orang.
Untuk persyaratan selain beragama islam, harus berkelakukan baik selama menjalani proses pidana, dan menjalankan masa pidana selama enam bulan.
"Yang kami ajukan tersebut napi yang memenuhi persyaratan, berapa besarannya nanti akan diketahui pada saat SK sampai ke kami, untuk persyaratan sama seperti tahun lalu tidak ada perubahan," ucap Agus.
RK I meurupakan remisi yang diberikan kepada napi yang setelah dapat remisi tetap jalani masa pidana sedangkan RK II diberikan kepada napi yang dapat remisi langsung bebas. (NACO/B-5)
328 Napi Lapas Sampit Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
3.494 Warga Binaan Kalteng Terima Remisi, 64 Langsung Bebas
Rutan Palangka Raya Dorong Sportivitas Jadi Bagian Pembinaan Warga Binaan
Jaringan Perompak Kapal Diringkus Polisi, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta
Polda Kalteng Utamakan ETLE dan Tilang Teguran pada Operasi Patuh Telabang 2026
Seorang Anak 12 Tahun Diduga jadi Pelaku Pembakaran di Banjarmasin
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Komentar (0)
Memuat komentar…







