BORNEONEWS, Kasongan - DPRD Kabupaten Katingan dalam waktu dekat bakal menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Kamipang dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Persada Era Agrokencana (PEAK).

"Setelah kami mendapatkan surat dari masyarakat di Mendawai dan Kamipang terkait permasalahan dengan PT PEAK, kami akan menjadwalkan RDP," kata Ketua Komisi I DPRD Katingan, Rabu (5/7/2017) malam.

Menurut Karyadi, berdasarkan laporan dari masyarakat di dua kecamatan itu, pihak PT PEAK dituding telah melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang dinilai tidak manusiawi.

"Dari laporan warga, perusahaan melakukan proses ganti rugi dengan sangat murah. Sehingga warga tidak mau dilakukan ganti rugi itu," ujarnya.

Sehingga, guna mencari jalan terbaik pihaknya akan memanggil perusahaan, pemerintahan desa dan kecamatan untuk duduk bersama melalui rapat dengar pendapat (RDP). (ABDUL GOFUR/B-11)