BORNEONEWS, Sampit - Wahyuni pengutil pakaian disejumlah butik di kota Sampit dalam kasus pertamanya terancam hukuman penjara selama 15 bulan. Tuntutan ini dibacakan, Selasa (11/7/2017) oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur ( Kotim), Bruriyanto Sukahar di Pengadilan Negeri Sampit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP jo Pasal 65 KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya.

Menurut jaksa perbuatan terdakwa dilakukan di butik milik Herwina Sekar Sari Haris pada Januari 2017 di toko korban Jalan Suprapto Selatan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dan butik milik Siti Salmiah di butiknya UJ Collection Jalan Pelita Sampit pada Maret 2017.

Atas tuntutan ini terdakwa mohon keringanan dengan alasan menyesali perbuatannya. Yang memberatkannya perbuatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian dan meresahkan masyarakat, sementara sejumlah barang bukti baju gamis dan seprai dikembalikan kepada para korban.

Wahyuni terbukti mencuri bersama kakaknya Ermawati. Di Butik UJ Collection dia berhasil menggasak baju gamis, sementara di butik Jalan Suprapto ia menggasak susu, seprai dan jas hujan.

Ditanya ke mana saat ini Ermawati? kepada hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih terdakwa mengaku tidak tahu lagi. Namun kepada hakim ia tidak menampik dari semua aksi kejahatannya dilakukan bersama Ermawati. Dengan modus Ermawati mengajak korban ngobrol saat lengah Wahyuni beraksi. (NACO/B-6)