BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tadi pagi menggelar rapat Penyusunan Target Pajak dan Retribusi Daerah di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (11/7/2017) pukul 08.30 WIB.
Sayangnya, rapat yang agendanya telah disampaikan dalam grup wartawan ini malah diselenggarakan secara tertutup.
Di depan pintu dituliskan pesan yang sangat terang-terangan melarang kehadiran para wartawan.
"Rapat tertutup untuk media," pesan dalam tulisan yang ditempel di pintu. Beberapa awak media yang telah datang untuk meliput kegiatan merasa kecewa.
Pasalnya kegiatan ini telah dijadwalkan sehingga awak media sudah mempersiapkan diri untuk melakukan peliputan. Borneonews.co.id akhirnya meminta konfirmasi kepada Murni D Njinu, Kepala Dinas Perhubungan, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya apakah kegiatan tersebut memang tidak terbuka untuk umum.
Jika iya apa alasannya, apakah mungkin karena pembahasaannya bersifat rahasia. Dan apakah tertutupnya rapat ini sudah sesuai dengan undang-undang keterbukaan publik.
"Maaf de, saya sedang mengikuti pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK di kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Akan saya cari keterangan menyangkut hal tersebut," jawab Murni. (TESTI PRISCILLA/B--6)








