BORNEONEWS, Sampit - Sumarno alias Heri, pecatan TNI akhirnya dijatuhi hukuman selama setahun penjara. Sebelumnya JPU Kejari Kotim Bayu Utomo menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 bulan.
Atas vonis itu Sumarno langsung menyatakan menerima. "Terima yang mulia," kata Sumarno, saat ditanya sikapnya atas vonis yang dibacakan hakim pada Selasa (18/7/2017) di Pengadilan Negeri Sampit.
Dalam putusannya hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa, yakni sebagaimana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban Elista. Sementara meringankan ia bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Fakta dipersidangan, Elista melaporkan kekasihnya itu lantaran dibikin kesal soal pinjaman uang dan penggelapan motor korban. Kejadiannya, bermula saat terdakwa berkenalan dengan Elista dan menjalin asmara. Pada 16 Maret 2007 terdakwa mengajak korban bertemu dan meminjam uang Rp4 juta alasan untuk bayar DP kredit motor dan berjanji akan mengembalikan keesokan harinya.
Tidak juga dikembalikan berselang beberapa hari kemudian ia kembali pinjam Rp6 juta, kemudian Rp1,5 juta. Karena sudah merasa cinta Elista menyerahkannya lagi, termasuk sepeda motor Honda Supra X 125 KH 6512 LR miliknya juga diserahkan.
Belakangan ternyata semua itu tidak juga dikembalikan, korban menghubungi terdakwa akan tetapi nomor ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Bahkan membuat korban makin kesal mengetahui sepeda motornya digadaikannya dengan Sumayah sebesar Rp3 juta. (NACO/B-5)








