BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang perempuan berinisial S (26 tahun) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Penyebabnya, ia tepergok warga saat hendak menggondol barang curian di kios Tini, Jalan Tjilik Riwut, Km 19, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku kita amankan bersama warga. Barang bukti yakni 93 bungkus rokok berbagai merk dan sejumlah ponsel berbagai merk. Juga kita amankan satu buah besi yang digunakan untuk mencongkel (kios),” kata Kapolsek Bukit Batu Iptu R Sonny, Senin (24/7/2017).
Korban pencurian bernama Tini (35). Saat beraksi S dibantu rekannya LS. Keduanya beraksi saat kios korban dalam kondisi kosong.
Peran S yakni mencongkel jendela menggunakan besi sejenis obeng. S kemudian masuk dan mengambil rokok dan ponsel yang kini menjadi barang bukti. Ketika S beraksi, LS menunggu di luar.
Namun, aksi di siang bolong itu diketahui warga. S tidak bisa berkutik, sedangkan LS berhasil kabur.(BUDI YULIANTO/B-3)
Nekat Bobol Kios di Siang Bolong Perempuan Ini Kini Dipenjara
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







