BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang perempuan berinisial S (26 tahun) terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum. Penyebabnya, ia tepergok warga saat hendak menggondol barang curian di kios Tini, Jalan Tjilik Riwut, Km 19, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya, Minggu (23/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Pelaku kita amankan bersama warga. Barang bukti yakni 93 bungkus rokok berbagai merk dan sejumlah ponsel berbagai merk. Juga kita amankan satu buah besi yang digunakan untuk mencongkel (kios),” kata Kapolsek Bukit Batu Iptu R Sonny, Senin (24/7/2017).

Korban pencurian bernama Tini (35). Saat beraksi S dibantu rekannya LS. Keduanya beraksi saat kios korban dalam kondisi kosong.

Peran S yakni mencongkel jendela menggunakan besi sejenis obeng. S kemudian masuk dan mengambil rokok dan ponsel yang kini menjadi barang bukti. Ketika S beraksi, LS menunggu di luar.

Namun, aksi di siang bolong itu diketahui warga. S tidak bisa berkutik, sedangkan LS berhasil kabur.(BUDI YULIANTO/B-3)