BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Palangka Raya total sudah mengirim lima kali pemanggilan terhadap seseorang bernama Mardianto. Namun saksi tidak kunjung datang saat agenda persidangan.

Mardianto adalah Ketua Koperasi Indo Firma Hutan Lestari, saksi pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dengan terdakwa Andi Hermawan alias Aseng.

Kasus ini sendiri cukup menarik, karena terdakwa diseret ke pengadilan karena mengamankan uangnya. "Total sudah lima kali jaksa katanya memanggil, tapi saksi mau hadir. Pertanyaan kita apakah pemanggilan itu sampai," kata Suriansyah Halim, pengacara dari terdakwa, Selasa (25/7/2017).

Pihak pengacara terdakwa menyatakan bila pada persidangan selanjutnya atau pada pemanggilan ke enam, saksi tidak juga mampu dihadirkan, maka mereka yang akan mengambil langkah. "Kami yang akan menghadirkan," tegasnya.

Aseng didakwa memalsukan cap stempel koperasi untuk menarik uang Rp250 juta. Uang itu sendiri merupakan uang muka pembelian kayu disalah satu perusahaan HPH.

Uang tersebut sebenarnya adalah uang milik terdakwa yang menjalin kerja sama dengan koperasi. Persidangan kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-6)