BORNEONEWS, Sampit - Yayan Suprapto alias Yayan (17) berurusan dengan hukum ternyata sejak ia masih berusia di bawah umur, sebelum terlibat kasus penggelapan motor ia pernah terjerat kasus pencurian sawit.
"Kalau dulu terlibat kasus pencurian sawit, namun saya tidak sampai diproses ke Pengadilan," kata Yayan di Kejari Sampit, Kamis (27/7/2017).
Karena saat itu ia masih berstatus di bawah umur, sehingga proses hukumnya diversi di tingkat penyidik kepolisian, perusahaan mau berdamai, dan ia tidak sampai diproses secara hukum.
Karena tak kapok, pria asal Desa Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu ini kembali mengulangi perbuatannya, sampai akhirnya diproses secara hukum.
Kali ini Yayan terlibat kasus pidana karena menggelapkan motor rekannya sendiri Andri. Berkas tahap II dilimpahkan pada Kamis (27/2017) oleh penyidik Polsek Mentaya Hulu ke Kejaksaan Negeri Kotim.
Ia melakukan perbuatannya pada Sabtu (20/5/2017) di Desa Tanjung Jariangau depan rumah Wanto, ia pura-pura pinjam motor korban jenis Yamaha MX King namun langsung dibawanya kabur karena sudah punya rencana ingin menjualnya. (NACO/B-5)
Yayan Ternyata Sudah Berurusan dengan Hukum Sejak Usia di Bawah Umur
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Dua Orang Pria di Kotim Ditangkap Polisi
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
BEI Catat Sembilan Perusahaan Antre IPO hingga Oktober 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







