BORNEONEWS, Kuala Kapuas -Seorang warga Dusun Jaya RT 14, Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, JM (25) tega mencuri uang tetangganya. Menurutnya, perbuatan itu ia lakukan karena ada kesempatan.
"Jadi waktu itu, saya hendak main ke rumah tetangga, yang rumahnya melewati rumah korban. Saat lewat rumah korban, pintu belakang rumah korban tidak terkunci," ujar JM, seusai diperiksa JPU di Kejaksaan Negeri Kapuas, Rabu (9/8/2017).
Karena melihat pintu tidak terkunci itu dan suasana sepi, sambungnya, muncul niat jahat untuk mencuri. "Saya masuk rumah korban ke bagian kamarnya dan menemukan tas pinggang warna hitam di atas kasur. Lalu saya buka, isinya sekitar Rp3 juta. Namun waktu itu hanya saya ambil sebesar Rp2,6 juta," bebernya.
Setelah itu, sambungnya, uang tersebut digunakan untuk membeli telepon seluler dan bersenang-senang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kapuas Leonard Simalango, mengatakan, berdasarkan hasi pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk tersangka menjadi tahanan kami dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II B Kuala Kapuas," pungkas Leonard. (HAMDI/B-2)
JM Curi Uang Tetangga untuk Bersenang-senang
Bagikan:
KUALA KAPUAS –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







