SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Suh, terdakwa kasus pencurian sepeda motor, tidak menyangka kendaraan yang dia curi ternyata milik Priyono, tetangganya sendiri.

"Saya tidak tahu motor itu milik tetangga saya saat membawanya kabur. Dia kenal dengan motornya dan saya diamankan," kata terdakwa saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Hakim Puthut Rully dan Jaksa Kejari Seruyan Antoni Kosomo, Rabu (9/8/2017).

Suhai beraksi pada 18 Mei 2017 di kawasan PT Sumber Pandan Wangi, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Setelah berhasil menggasak motor korban, ia dan rekannya, Jumadi alias Madi, berencana pergi.

Motor korban jenis Honda Beat, berhasil dibawa kabur lantaran kunci kontak masih menempel di motor. Namun, diperjalanan korban yang tengah mencari motornya bertemu dengan terdakwa.

Dalam kasus ini, Suh mengaku beraksi sendiri. Akan tetapi ia diantar ke lokasi pencurian oleh Madi dengan menggunakan sepeda motor CBR.

Madi pun hanya berstatus sebagai saksi. Namun beberapa kali dipanggil tidak pernah hadir, termasuk dalam sidang hari ini. Padahal kehadirnan Madi sangat penting untuk menentukan vonis Suh.

Selain itu, untuk memastikan identitas pemilik motor CBR yang juga dijadikan barang bukti. Karena dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Madi, dia menyebut motor itu bukan miliknya. Sedangkan Suh mengaku tidak tahu motor itu milik siapa.  Suh juga menyebut Madi sudah tidak ada lagi di kampung halamannya.

Dari catatan kriminal, Suh sudah tiga kali masuk penjara, terakhir ia berurusan dengan hukum pada 2015 atas kasus serupa. (NACO/B-3)