BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Agus Purwanto, mengatakan bahwa akan ada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) yang menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada bulan kemerdekaan RI yang ke-72.
“Usulan sudah kita terima dan masih dalam proses,” kata Agus Purwanto kepada wartawan, Senin (14/8/2017).
Namun demikian, belum diketahui berapa jumlah warga binaan di Kalteng yang telah diusulkan menerima remisi. Menurut Agus, pihaknya masih terkendala jaringan karena kantor yang sebelumnya berada di Jalan G Obos kini telah pindah ke Jalan Adonis Samad arah Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
“Sekarang lagi diinventarisasi. Mudah-mudahan, siang atau sore nanti sudah bisa diputuskan berapa total yang diterima,” ungkapnya.
Masih menurut Agus, biasanya, jika pihak Rutan maupun Lapas mengusulkan, besar kemungkinan semuanya diterima. Sebab, pihak Rutan maupun Lapas biasanya juga sudah menyeleksi narapidana atau warga binaan yang berhak menerima.
“Remisi itu diberikan ketika tibanya hari-hari besar. Syarat memang harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan. Tentunya juga melalui proses pengamatan berdasarkan ketentuan Lapas dan Rutan,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)








