BORNEONEWS, Sampit - Run dan Ar alias Yar dituntut enam bulan penjara. Tuntutan itu ditanggapi dengan raut sedih terdakwa dan meminta hakim agar tidak memvonis mereka dengan hukuman lama.
"Nanti akan kami pertimbangkan," kata hakim yang diketuai Puthut Rully, usai JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo membacakan tuntutannya, Selasa (15/8/2017).
Sementara itu jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya dan membidik terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.
Run warga Desa Serambut Kecil, Kecamatan Pulau Hanaut; dan Ar alias Yar Desa Serambut Besar, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim terbukti menggasak dua buah helm milik Sarwani pada Sabtu (22/4/2017) lalu.
Mereka berdalih tidak memiliki uang untuk menyeberang sehingga nekat mencuri. Apesnya perbuatan yang dilakukan di Jalan Samuda-Ujung Pandaran RT 5 RW 2 Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit kepergok warga.
Dalam aksinya, Run bertugas mengawasi sekitar lokasi. Sementara Ar sebagai eksekutor. Usai mengambil helm Ar merasa perbuatannya diketahui dan langsung kabur. Sedangkan sepeda motor mereka tinggalkan di lokasi kejadian.
Sempat bersembunyi di semak-semak, keduanya diamankan. Sementara sepeda motor terdakwa dibakar warga. Pekan mendatang hakim akan menjatuhkan vonis terhadap keduanya. (NACO/B-11)
Dituntut 6 Bulan Penjara, Pencuri Helm Pasang Tampang Memelas
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







