BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda bernama Dedi Kurniawan, 24, mengaku telah dibohongi rekannya Kade Wali Sadie alias Kadek. Akibat termakan kebohongan itu, ia kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Dedi disangkakan terlibat dalam kasus penggelapan crude palm oil (CPO) milik CV Sumber Pengangkutan Makmur (SPM).

Kasus penggelapan itu terjadi pada 3 Juli 2017. Saat itu Dedi dan Kadek membawa truk CPO dari PT Tantahan Panduhup Asi di Desa Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, menuju PT Sukajadi di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Waktu itu saya dijanjikan dikasih Rp15 juta, tapi dikasihnya cuma Rp2 juta," kata Dedi saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (31/8/2017).

Akibat janji manis Kadek itulah Dedi bersedia terlibat dalam kasus itu. "Alasannya uang baru dikasih belum semuanya, ternyata yang banyak menikmati dia saja. Saya dibohonginya," sambung warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu ini.

Dedi dan Kadek disangkakan menggelapkan CPO sebanyak dua truk dengan menjualnya kepada Hariyanto. Akibat aksi keduanya, CV SPM alami kerugian sebesar Rp160 juta. "Yang pertama ditangkap itu saya, Kadek kabur lalu berhasil ditangkap," ucap Dedy.

Akibat perbuatannya itu, lelaki asal Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, itu dijerat dengan Pasal 374, KUHP Jo Pasal 55, KUHP tentang Penggelapan. (NACO/B-3)