BORNEONEWS, Sampit - LM (37) akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Dari catatan kriminalnya, ini kali ketiga ia divonis hakim atas kasus pencurian.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Pasal 362 KUHP," kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (12/9/2017).
Atas vonis itu, terdakwa maupun JPU masing-masing menerima, namun LN berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Habis ini bebas saya akan pulang kampung Pak hakim," kata LM usai sidang itu.
Sidang sebelumnya, JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara. Dari fakta sidang, perempuan asal Semarang ini melakukan perbuatan ketiganya di Jalan R Suprapto pada Senin (8/5/2017).
Ia menggasak tas jinjing milik Hj Aminah yang berisi uang Rp20 juta, perhiasan emas, handphone dan KTP korban. Kemudian uang itu ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari-harinya, membeli peralatan usaha jualan jus, dan untuk menyewa ruko.
Dari cacatan kriminalnya, LM pertama masuk penjara atas kasus pencurian uang Rp60 juta di sebuah warung sembako. Ia dijatuhi hukuman setahun, kasus kedua ia dihukum selama 14 bulan penjara. (NACO/B-2)
Residivis Pencurian Ini Siap Pulang Kampung setelah Bebas
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Kemenag Kotim Tawarkan Korban Perundungan Pindah ke Madrasah Negeri Gratis
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Komentar (0)
Memuat komentar…







