BORNEONEWS, Sampit - Wah, terdakwa kasus pencurian baju sebelum melakukan aksinya sempat cek-cek harga terlebih dahulu di toko Lovely Fashion di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5 Kelurahan Baamang Barat milik Anggi.
"Ketahuan waktu itu karena yang ada cek harga datang ke toko saya cuma dia saja," kata korban kepada hakim Muslim Setiawan dan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, Kamis (14/9/2017).
Warga Jalan Tidar Gang Tanjung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim itu beraksi pada Jumat (3/3/2017) bermula saat ia berada di kediaman kakaknya Ermawati alias Yati di Jalan Cristopel Mihing gang Jati Sari, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Yati saat itu mengajaknya jalan-jalan ke butik lalu mereka menyasar Toko Lovely Fashion. Karena dari rumah sudah punya rencana ingin mencuri, mereka masing-masing menggasak dua lembar baju gamis.
Dari catatan kriminalnya Wah sudah pernah divonis atas kasus serupa karena mencuri di butik UJ Collection dan toko baju di Kecamatan MB Ketapang.
"Mereka datang pura-pura cek harga, nampaknya sudah dipantau mereka duluan toko saya," terang Anggi.
Atas perbuatannya ini korban alami kerugian sekitar Rp8 juta, dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP. (NACO/B-5)
Sebelum Mengutil, Residivis Ini Cek Harga Dulu
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







