BORNEONEWS, Sampit - Mas alias Am dan suaminya WR alias Wah serta adiknya Ram dituntut berbeda oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Senin (18/9/2017), di hadapan hakim Muslim Setiawan atas kasus pencurian di kediaman Reni.
Amel dituntut 20 bulan penjara. "Perbuatan terdakwa Mar alias Am terbukti sebagaimana Pasal 480 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Lady.
Sementara WR dan Ram masing-masing dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan itu Wah Cs yang merupakan PNS di Bandara H Asan Sampit itu mohon keringanan kepada hakim, dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menyesalinya.
Dari fakta sidang Am harus terlibat setelah ia ikut menikmati hasil kejahatan Wah Cs, Am mendapat bagian Rp4,1 juta. Uang itu ia habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, termasuk untuk membeli dua lembar baju yang kini dijadikan sebagai barang bukti.
Sementara Wah dan Ram otak yang membobol rumah Reni di Jalan Suka Bumi, RT 17/RW 5, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu rumah korban tidak ada penghuninya.
Sejumlah barang seperti Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2181 LS dan suratnya, dua kipas angin, dua televisi, kamera, tiga ponsel, dua tabung gas elpiji, tiga cincin, hoverboard, uang tunai Rp14,1 juta, uang 100 dolar, dan 10 ringgit, digasak keduanya. (NACO/B-5)
Trio Pencuri Ini Dituntut Berbeda Oleh Jaksa
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







