SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mas alias Am dan suaminya WR alias Wah serta adiknya Ram  dituntut berbeda oleh JPU Kejari Kotim, Lady Lanni Terore, Senin (18/9/2017), di hadapan hakim Muslim Setiawan atas kasus pencurian di kediaman Reni.

Amel dituntut 20 bulan penjara. "Perbuatan terdakwa Mar alias Am terbukti sebagaimana Pasal 480 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata Lady.

Sementara WR dan Ram masing-masing dituntut pidana selama 2 tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas tuntutan itu Wah Cs yang merupakan PNS di Bandara H Asan Sampit itu mohon keringanan kepada hakim, dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menyesalinya.

Dari fakta sidang Am harus terlibat setelah ia ikut menikmati hasil kejahatan Wah Cs, Am mendapat bagian Rp4,1 juta. Uang itu ia habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, termasuk untuk membeli dua lembar baju yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara Wah dan Ram otak yang membobol rumah Reni di Jalan Suka Bumi, RT 17/RW 5, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Sabtu (6/5/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu rumah korban tidak ada penghuninya.

Sejumlah barang seperti Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 2181 LS dan suratnya, dua kipas angin, dua televisi, kamera, tiga ponsel, dua tabung gas elpiji, tiga cincin, hoverboard, uang tunai Rp14,1 juta, uang 100 dolar, dan 10 ringgit, digasak keduanya. (NACO/B-5)