BORNEONEWS, Sampit - Yanur, warga Jalan Iskandar 25, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan Samsul, warga Jalan Tidar I, Kelurahan Bamang Barat, Kecamatan Baamang memanfaatkan pikap yang mereka gunakan untuk berjualan untuk mencuri besi tua milik perusahaan PT Task 1.
Perbuatan keduanya mereka lakukan pada Sabtu (22/7/2017) lalu di gudang sentral PT Task 1, Desa Cempaka Putih, Kecamaran Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Modus perbuatan keduanya dengan cara masuk ke areal gudang gudang sentral PT Task 1 dengan menggunakan mobil pikap, kemudian mereka mengambil besi tua yang tengah menumpuk di gudang tersebut.
Kemudian besi itu disembunyikan di dalam kabin dan belakang jok mibil setelah itu mereka berupaya kabur, namun belum sempat menjual besi itu perbuatan mereka ketahuan perusahaan.
"Belum sempat menjualnya apalagi menikmati hasilnya kami tertangkap," kata salah satu tersangka, saat di Kejari Kotim (19/9/2017) ketika pelimpahan berkas tahap II.
Para tersangka mengaku baru kali pertama melancarkan aksi seperti itu, belum berhasil polisi malah berhasil mengamankan mereka. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP Jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (NACO/B-5)
Pakai Pikap Berjualan, Dua Warga Ini Gasak Besi Tua Milik Perusahaan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
Komentar (0)
Memuat komentar…







