BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyo, menghadirkan saksi Pusai, Mat Rui, Salati, Alfian Romadhon, Budiansyah dan Alidinnur atas kasus penganiayaan yang dilakukan TSP alias Wan (27) terhadap Pusai, untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus itu, Selasa (19/9/2017).
Dari keterangan saksi, terdakwa melakukan penganiayaan pada Minggu (25/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di samping sebuah warung di Jalan Samekto, RT 12 RW 4, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.
"Waktu itu dia ada dekat sarang walet, saya suruh pulang, tidak berapa lama datang dia membacok saya," kata Pusai, dalam keterangannya.
Ada beberapa bacokan yang dialami Pusai, salah satunya tangan korban hingga kini cidera. "Waktu itu saya melihat, dia beberapa kali membacok korban saya tidak berani mendekat, karena takut dan saya memilih melaporkan kejadian itu," imbuh saksi Alfian.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya. "Kata korban ayamnya sering hilang, saya dengar mereka sempat cek cok," tutur Alidinnur.
Pusai melarang terdakwa warga Jalan Tjilik Riwut Km 6, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang di sekitar gedung walet itu karena saat itu kondisi sudah malam.
"Hanya itu saja, tidak ada saya menyebut dia mencuri ayam. Memang waktu itu ayam ribut, saya ke belakang ada dia (terdakwa)," terang korban.
Tidak terima TSP marah membacok korban berkali-kali, hingga membuat korban merintih kesakitan, saat itu terdakwa berhenti membacok Pusai. Atas perbuatannya itu korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Akibat perbuatannya itu tangan kanan, kiri, kepala, dahi, leher, dada, tangan sebelah kanan, bahu, punggung luka dan mengakibatkan 10 mata luka membuat korban sempat tidak bisa beraktivitas dan dirawat di rumah sakit dr Murjani Sampit.
Atas perbuatannya, TSP didakwa dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-11)








