BORNEONEWS, Sampit -Dua remaja berusia 16, terdakwa kasus pencurian dituntut hukuman beripa mengikuti kegiatan sosial Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit.
"Kegiatan sosial itu selama enam bulan. Tapi, karena lapas tidak memiliki tempat pembinaan, maka dilakukan di dinas sosial. Itu tertuang dalam tuntutan kami," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Senin (2/10/2017)
Rencananya, Selasa (3/10/2017) kedua ABG itu melalui penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.
Dalam kasus ini keduanya terbukti melakukan pencurian itu bersama Udin (DPO). Putra dan Jepry melakukan pencurian pada Rabu (30/8/2017) di Toko Mahabah Furniture Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, milik Junaidi.
Mereka menggasak spring bed, empat kasur, mesin bor, mesin gerinda, pompa air, dan kipas angin. Hasil curian itu dibawa dengan menggunakan gerobak yang diambil Udin. Sementara itu, Udin dilaporkan masih berkeliaran di Baamang dan belum tertangkap. (NACO/B-11)
Dua ABG Kasus Pencurian ini Dituntut Enam Bulan Pembinaan Sosial
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pria ini Curi Motor Istri Siri untuk Ditukar Sabu
Polisi Ungkap 42 Kasus dari 44 Tersangka Pencurian dalam Sehari
Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Motor di Banjarmasin Ditangkap Polisi
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Komentar (0)
Memuat komentar…







