SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Burhansyah penasihat hukum dua remaja berusia 16, terdakwa kasus pencurian sepakat dengan JPU Kejari Kotim yang meminta keduanya dituntut mengikuti kegiatan sosial di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit.

"Meski demikian kami tetap minta vonis yang ringan dan seadil-adilannya, memang keduanya terbukti bersalah, namun karena d ibawah umur kami mohon agar dipertimbangkan," kata Burhansyah, Selasa (3/10/2017) usai sidang tertutup itu.

Kegiatan sosial yang diikuti kedua ABG itu selama enam bulan sebagaimana tuntutan JPU Kejari Kotim Lilik Haryadi, karena Lapas tidak memiliki tempat pembinaan maka dilakukan oleh Dinas Sosial. Mereka dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke- 5 KUHP.

Keduanya terbukti melakukan pencurian itu bersama Udin (DPO).  Terdakwa melakukan perbuatan mereka pada Rabu (30/8/2017) di toko Mahabah Furniture Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, milik H Junaidi.

Mereka mengambil spring bad, 4 kasur, mesin bor, mesin gerinda, pompa air, dan kipas angin. Hasil curian itu dibawa dengan menggunakan gerobak yang diambil oleh Udin milik warga sekitar.

Setelah itu barang tersebut mereka jual namun dari fakta sidang yang banyak menjual barang itu justru Udin yang kini informasinya masih berkeliaran di wilayah Baamang. (NACO/B-5)