BORNEONEWS, Muara Teweh – Ketua Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (GPDI) Kabupaten Barito Utara Saprudin S Tingan menyerahkan bendera putih kepada manajeman PT Antang Ganda Utama (AGU) yang diwakili Said Abdullah.

Bendera putih itu diserahkan dalam pertemuan manajemen PT AGU dengan masyarakat tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang, yang digelar di Aula Setda, Rabu (4/10/2017).

Pada kesempatan itu, Saprudin S Tingan mengatakan bahwa bendera putih itu merupakan titipan dari Yusia S Tingan, tokoh masyarakat Gunung Timang. Bendera itu menyimbolkan bahwa sebagian adat istiadat dan leluhur masyarakat tidak diakui oleh pihak perusahaan.

“Sejak diterimanya bendera putih itu, sebagian masyarakat Gunung Timang mulai hari ini tidak memiliki adat Istiadat. Hal ini dikarenakan pembukaan Hompong Pali berdasarkan perintah dari manajemen (PT AGU) tanpa memedulikan adat,” tegasnya.

Dikatakannya, masyarakat tujuh desa di Kecamatan Gunung Timang sudah terbelenggu dengan kebohongan PT AGU selama 14 tahun. “Apabila tidak salah pertemuan dengan PT AGU sudah 96 kali di DPRD, Polres, dan pemerintah daerah. Namun belum ada titik temu,” ujarnya

Disampaikannya pula, GPDI pernah menyurati manajemen PT AGU tertanggal 20 Agustus 2017 yang intinya meminta perusahaan mengadakan pertemuan. Sekitar satu pekan kemudian, pihak perusahan memberi jawaban untuk menggelar pertemuan di Km 12 yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dari tujuh desa.

Hasilnya, PT AGU ingin adu data dan tidak ada solusi atau kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Sehingga terjadi Hompong Pali pada 13 September 2017. Hompong Pali dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama Forum Dayak Misik, DAD, dan GPDI, untuk menutup sementara aktivitas perusahaan. “Pemutupan ini hanya bersifat sementara bukan selama-lamanya,” jelas Saprudin.

Menurutnya, masyarakat hanya menuntut agar pihak perusahaan memberikan hak mereka berupa 2 hektare lahan per kepala keluarga dalam bentuk kemitraan koperasi. Namun, sampai hari ini perjanjian tersebut tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh perusahaan.

Pembagian lahan koperasi yang diberikan pihak PT AGU pun ada yang  hanya mendapat 44 hektare. “Untuk beli makan kucing saja kurang apalagi menghidupi satu desa,“ ujarnya.

Karena itu, Saprudin meminta Pemkab Barito Utara jangan menganggap PT AGU sebagai aset. Sebab, selama 14 tahun PT AGU tidak memberikan hasil bagi daerah, baik pada sektor pendidikan, infrastruktur, maupun lainnya.

Ia menyampaikan, PT AGU juga memiliki area pertambangan di dalam areal HGU. Padahal, seharusnya pertambangan yang ada di dalam areal PT AGU mendapat rujukan dari pemerintah daerah dalam hal ini Bupai Barito Utara. “Kok ada ambil alih dari perkebunan ke pertambangan?,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)