BORNEONEWS, Sampit - Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ade Satriawan yang memimpin sidang praperadilan gugatan bos minuman keras (miras) Agustinus kepada Bea Cukai, menolak keinginan kuasa hukum pemohon untuk menghadirkan tersangka Agustinus.
Hakim beralasan tidak ada kewajiban baginya untuk menghadirkan tersangka yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sampit tersebut. "Saudara sudah diberikan kuasa, jadi tidak ada kewajiban kami untuk menghadirkannya," kata hakim.
Meski demikian, Budi Santoso sempat beberapa kali meminta hakim untuk menghadirkan Agustinus, untuk lebih membuktikan praperadilan itu, dengan alasan tersangka lebih mengetahui kronologis penangkapan.
Hakim tetap tidak mau, dan menyerahkan upaya kepada kuasa hukum pemohon untuk melakukan pembuktian. Sehingga secara tegas hakim menolak jika melalui pengadilan menghadirkan tersangka dengan memerintahkan Bea Cukai.
Sidang pembuktian dilanjutkan besok (12/10/2017), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemohon dan termohon diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi mereka. (NACO/B-11)








