BORNEONEWS, Sampit - Marsius RA Taman warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim melalui kuasa hukumnya Edward Saragih dan L Duliarman P Sinurat menggugat Polsek Kotim Besi ke meja praperadilan.

Sidang digelar Senin (16/10/2017) dipimpin hakim Puthut Rully. Dalam gugatannya pemohon keberatan atas penangkapan dan penahanan terhadap Marsius berawal dari laporan PT NSP tersebut.

Dalam gugatan Edwar dan Sinurat itu menyebutkan tidakan aparat sewenang-wenang. "Itu berdasarkan fakta dan bukti sebagaimana materi praperadilan," kata Edwar di hadapan hakim dan kuasa Polsek Kota Besi dari Polda Kalteng itu.

Bermula pada 9 Februari 2012 pemohon melakukan kerjasama dengan PT NSP setelah sempat melakukan klaim lahan. Kesepakatannya pemohon diminta menyerahkan sebagian lahan untuk jalan dipakai bersama-sama dan jalan itu dirawat PT NSP. Kemudian tanaman pemohon di bahu jalan diganti dengan tanaman baru. Perusahaan juga membuat parit sepanjang 600 meter.

Bahkan dalam kesepakatan itu juga disebutkan mereka tidak bisa saling menghalangi. Namun, belakangan jalan itu dibiarkan rusak parah sementara jalan lain dalam kondisi bagus, sehingga pemohon kesulitan mengeluarkan buah miliknya dari lokasi yang berdampingan dengan kebun perusahaan itu.

Merasa PT NSP tidak menjalankan kesepakatan, tersangka pada 21 Agustus 2017 memanen sawit di bahu jalan tepatnya di blok B16. Saat itu ada Asisten Panen, Tarmana dan Askep Kebun Hermanto serta sekuriti menyampaikan akan menyelesaikan masalah itu di kantor kebun.

Tetapi, tanpa diduga tersangka dilaporkan dan dituduh mencuri sawit PT NSP hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam gugatan itu Edward dan Sinurat meminta agar hakim menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah, dan dinilai merampas kemerdekaan tersangka.

Selain itu mereka juga meminta penyitaan yang dilakukan tidak sah karena bertentangan dengan UU Pasal 38 Ayat (1) KUHAP. Pemeriksaan juga dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang diatur, dan meminta agar nama pemohon direhabilitasi melalui media cetak dan elektronik di Kalteng. Serta meminta agar biaya perkara ditangggung termohon. (NACO/B-11)